Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha empat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan.
Pertama, Tani Karya. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya.
OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Kedua, Sarwo Akur Tani. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tak Kunjung Terbentuk, Begini Kata OJK
OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Ketiga, Ragil Jaya. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya.
OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Keempat, Tani Mandiri. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri.
OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha empat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut, maka:
1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Sederet Bank Ini Siapkan Layanan Super Apps
2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
"Demikian agar maklum. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," kata Bambang dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Selasa (10/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News