Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti menanti hal yang tak pasti, itu terasa saat ini dirasakan oleh pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Bagaimana tidak, pembentukan tim likuidasi justru tak kunjung terjadi.
Dari sisi manajemen Wanaartha Life, mereka mengatakan pembentukan Tim Likuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sudah dilakukan dua kali namun tak penuhi kuorum.
Sementara itu, pemegang saham pengendali justru membentuk tim likuidasi yang dilakukan berdasarkan rapat sirkuler. Alasannya, kehadiran fisik pemegang saham pengendali dalam RUPSLB tak bisa dilakukan. Maklum, saat ini kabarnya mereka menjadi buronan polisi.
Dengan kondisi tersebut, ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa diperlukan. Setidaknya, menumbuhkan kepercayaan terhadap pemegang polis yang saat ini hanya ingin dananya kembali.
Baca Juga: Kerja Sama Bidang Investasi dan Keuangan Antar Negara, LPEI Gaet Eximbank Malaysia
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin mengungkapkan bahwa saat ini laporan yang ia terima ialah sudah ada pembentukan tim likuidasi melalui rapat sirkular karena pemegang saham pengendali berada di luar negeri.
“Pembentukan Tim Likuidasi selama dalam koridor 30 hari kewenangan pemegang saham pengendali,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (10/1)
Lebih lanjut, Ihsanuddin menyarankan untuk bertanya terkait perkembangan ini ke pengawas terkait. Dalam hal ini, kepala departemen pengawasan khusus IKNB yaitu Moch. Muchlasin yang hingga saat berita ini turun tak segera memberikan komentar.
Desember 2022, Muchlasin sempat bilang bahwa sesuai POJK 28 tahun 2015 yang memiliki kewenangan untuk membentuk tim likuidasi adalah RUPS dan diberikan waktu 30 hari setelah pencabutan izin pada 5 Desember 2022.
Dengan batas waktu yang telah terlewati, Muchlasin kala itu menyebut OJK punya kewenangan untuk membentuk tim likuidasi jika RUPS tidak terlaksana atau terlaksana tapi tidak berhasil membentuk tim likuidasi.
“Dalam tindakan OJK tentunya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat itu
Kondisi tersebut sejatinya sudah sesuai untuk OJK memberikan ketegasan terkait pembentukan tim likuidasi tersebut. Mengingat, batas waktu paling lama ialah 5 Januari 2023.
Di sisi lain, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengungkapkan bahwa saat ini peralihan masih menunggu arahan dari OJK terkait pembentukan tim likuidasi ini.
Baca Juga: Astra Life Gandeng PermataBank Hadirkan Produk Asuransi AVA Infinite Protection
“Kiblat kami OJK soalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Johannes Buntoro mengungkapkan bahwa pemilihan tim likuidasi secara sepihak oleh pemegang saham dinilai tidak adil.
Ia meminta penunjukan tim likuidasi bisa dilakukan secara adil, dimana ada keterlibatan dari manajemen Wanaartha Life ditambah perwakilan dari pemegang polis. Alasannya, mayoritas uang perusahaan berasal dari pemegang polis.
“Kami juga minta dari nasabah yang terlibat karena kami melihat sudah tiga tahun hanya menjanjikan akan segera beres tapi tak selesai sampai sekarang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News