Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 5 Lembaga Keuangan Mikro sepanjang 2024. Adapun penyebab pencabutan izin usaha tersebut, di antaranya karena terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hasil Rapat Anggota. Selain itu, adanya keterbatasan dana hingga manajemen yang kurang baik.
1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek)
Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Begini Proyeksi OJK tentang Prospek Industri Keuangan di Tahun 2025
2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati)
OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 Apri?l 2024. Adapun Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024. Adapun Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung, terhitung sejak 4 September 2024.?
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sejak 11 November 2024.
Sementara itu, OJK menyampaikan akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga keberlangsungan industri Lembaga Keuangan Mikro. Salah satunya, yani OJK tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan LKM (RPOJK LKM) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam RPOJK itu akan diatur, seperti pengelompokkan skala usaha LKM menjadi skala kecil, menengah, besar dengan kriteria tertentu hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
Selain itu, OJK sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM. Adapun roadmap tersebut bisa menjadi panduan dan arah pengembangan dan penguatan industri LKM ke depannya.
Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024
Selanjutnya: Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik, Cek Harga Pangan di Sulawesi Barat Jumat (15/11)
Menarik Dibaca: Jangan Bawa Beban Berlebih, Berikut Kebijakan Bagasi Lion Group
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News