kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin usaha Dian Mandiri Multifinance


Minggu, 21 Maret 2021 / 11:35 WIB
OJK cabut izin usaha Dian Mandiri Multifinance
ILUSTRASI. Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini regulator mencabut izin usaha PT Dian Mandiri Multifinance. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021.

"Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3). 

Melalui pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur atau pemberi dana. 

Baca Juga: OJK bekukan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance

"Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," tambahnya. 

Kemudian menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Sebagaimana tertuang Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, perusahaan dilarang menggunakan kata finance dan pembiayaan yang menunjukkan kegiatan pembiayaan setelah izin dicabut OJK. 

Selanjutnya: Ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua BPA AJB Bumiputera siap gugat OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×