Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.
Menurut pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-140/KO.15/2024 per 23 Desember 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat yang beralamat di Jalan Bandes Parak Jigarang Nomor 08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, terhitung sejak 23 Desember 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat sudah dilaksanakan sesuai laporan kepada OJK.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR
Menarik Dibaca: Resep Fudgy Brownies yang Cokelatnya Lumer dan Meleleh di Mulut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News