kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong


Senin, 19 Januari 2026 / 19:11 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie) OJK resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi (LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 17 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-92/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar yang beralamat di Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Kurs Jual Dolar AS di BCA Tembus Rp 17.000, Bank Fokus Jaga Risiko Valas

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Kurs Dolar di Bank Tembus Rp 17.000, HSBC Nilai Masih Sejalan Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×