kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.538   -26,00   -0,17%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

OJK Cabut Izin Usaha Nadira Investasikita Bersama


Kamis, 21 September 2023 / 20:01 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Nadira Investasikita Bersama
ILUSTRASI. OJK


Reporter: Vina Destya | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksanaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Nadira Investasikita Bersama, Rabu (20/9).

Berdasarkan pertimbangan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, resmi pada tanggal 19 September 2023 OJK menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana kepada PT Nadira Investasikita Bersama.

Perusahaan pasar modal tersebut, terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan PT Nadira Investasikita Bersama memenuhi kondisi sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Baca Juga: Aturan Baru OJK Terkait Dividen Tak Bikin Saham Bank Layu

POJK yang dimaksud berisikan antara lain; kantor tidak ditemukan, kemudian dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Selanjutnya tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak Juni 2021.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya izin usaha maka PT Nadira Investasikita Bersama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana, lalu diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK jika perusahaan memilikinya.

Kemudian diwajibkan pula untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan yang diterbitkan oleh OJK tersebut ditetapkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Baca Juga: Kebijakan Dividen OJK Tak Menghapus Pesona Saham Perbankan

Terakhir disebutkan pula bahwa PT Nadira Investasikita Bersama dilarang untuk menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain dengan kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×