Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gakpoktan.
Melansir dari pengumuman resmi OJK pada Kamis (6/4), ketiga koperasi tersebut terdiri dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan, kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Baca Juga: OJK Menunggu Rencana Penyehatan Indosurya Life
Selain itu, Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan tersebut diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Berikutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," ungkap Asep.
Untuk diketahui, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakabang, Kabupaten Pekalongan dengan pencabutan izin usaha terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.
Selanjutnya, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan dengan pencabutan izin usaha tanggal 27 Maret 2023.
Baca Juga: OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi yang Bermasalah dan Dalam Pengawasan Khusus
Dan terakhir, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodo Makmur beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan dengan pencabutan izin usaha tanggal 27 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News