kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Lestari Raharjo, Mekar Wangi, dan Sidodadi Makmur


Jumat, 07 April 2023 / 07:50 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Lestari Raharjo, Mekar Wangi, dan Sidodadi Makmur


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gakpoktan.

Melansir dari pengumuman resmi OJK pada Kamis (6/4), ketiga koperasi tersebut terdiri dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan, kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: OJK Menunggu Rencana Penyehatan Indosurya Life

Selain itu, Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan tersebut diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Berikutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Perusahaan dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," ungkap Asep.

Untuk diketahui, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakabang, Kabupaten Pekalongan dengan pencabutan izin usaha terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.

Selanjutnya, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan dengan pencabutan izin usaha tanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga: OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi yang Bermasalah dan Dalam Pengawasan Khusus

Dan terakhir, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodo Makmur beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan dengan pencabutan izin usaha tanggal 27 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×