Pertumbuhan kredit perbankan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin melempem di tengah rasio NPL yang semakin membengkak.
OJK menerbitkan aturan baru pembiayaan ke UMKM lewat POJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.