OJK memberikan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan, serta 14 penyelenggara fintech P2P lending selama November 2025.
OJK mencatat empat perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar per akhir November 2025.