kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.294   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.294   36,77   0,51%
  • KOMPAS100 1.078   5,88   0,55%
  • LQ45 851   4,88   0,58%
  • ISSI 217   0,55   0,25%
  • IDX30 438   2,36   0,54%
  • IDXHIDIV20 522   2,05   0,39%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 125   0,47   0,38%
  • IDXQ30 143   0,50   0,35%

OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance


Kamis, 23 Januari 2025 / 06:54 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Modalku Berupaya Dorong Penyaluran Pembiayaan ke Luar Jawa Lewat Cara Ini

Sejak pencabutan izin usaha, OJK menyebut pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance. Selain itu, OJK menyampaikan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.

Adapun PT Berdikari Insurance diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

PT Berdikari Insurance juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30  hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, OJK menyatakan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Baca Juga: OJK: Aturan Terkait Produk Asuransi Kesehatan Bakal Terbit Kuartal I atau II 2025

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 23-24 Januari, Berpotensi Hujan Ringan di Siang Hari

Menarik Dibaca: 6 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Meja Makan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×