Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penerbitan aturan baru terkait produk asuransi kesehatan pada kuartal I atau kuartal II-2025.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Akses Asuransi Menjadi Solusi Melek Kesehatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sebelum aturan baru tersebut diberlakukan, OJK akan meminta tanggapan dari masyarakat dan pelaku industri terkait rancangan peraturannya.
Aturan baru ini akan mencakup sejumlah poin penting yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi di sektor asuransi kesehatan.
"Salah satu poin yang diatur adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis serta ketentuan produk asuransi kesehatan, hingga penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (22/1).
Selain itu, aturan ini juga akan mengatur fitur Coordination of Benefit (CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pembentukan Medical Advisory Board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Syariah, Hukum, Prinsip, dan Perbedaan dengan Asuransi Konvensional
Menurut data OJK per November 2024, rasio klaim asuransi kesehatan, baik pada asuransi jiwa maupun asuransi umum, menunjukkan penurunan. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan pada lini usaha asuransi kesehatan di Indonesia.
"Meskipun demikian, OJK terus mendorong agar perbaikan tersebut diiringi dengan peningkatan pelayanan yang baik kepada konsumen," kata Ogi.
OJK berharap tren positif ini dapat berlanjut pada 2025 sehingga masyarakat tetap dapat menikmati manfaat dari produk asuransi kesehatan yang berkualitas.
Selanjutnya: Lowongan Kerja Terbaru Bank BTN 2025, Simak Posisi Apa Saja yang Dibuka
Menarik Dibaca: 6 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Meja Makan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News