kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Cabut Izin Usaha Sejumlah Multifinance Sepanjang 2023, Ini Kata APPI


Rabu, 03 Januari 2024 / 19:25 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Sejumlah Multifinance Sepanjang 2023, Ini Kata APPI


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin usaha (CIU) sejumlah perusahaan pembiayaan.

Adapun perusahaan pembiayaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, hingga PT Hewlett Packard Finance Indonesia. 

Mengenai beberapa perusahaan yang dicabut izinnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai ada banyak alasan sebelum OJK mencabut izin usaha.

Baca Juga: Sejumlah Multifinance Nyatakan Telah Penuhi Aturan OJK Terkait Modal Minimum

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyampaikan proses pencabutan itu tentu sudah melalui tahapan. 

"Memang banyak karena melakukan kesalahan permodalan yang tergerus atau kerugian karena perusahaan pembiayaan tersebut. Kerugiannya disebabkan kredit portofolio yang tidak sehat dan akhirnya mereka harus menghapus buku. Dengan menghapus buku sehingga dia mengalami kerugian dan menyebabkan permodalan turun," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Suwandi mengatakan, tak semua perusahaan yang izinnya dicabut karena alasan permodalan, ada juga karena pelanggaran aturan OJK lainnya yang cukup berat. Dia bilang OJK yang lebih memahami pelanggaran tersebut. 

"OJK tentu sudah memberikan surat peringatan pertama 1 hingga akhirnya dicabut izin usaha. Ada juga PKU. Jadi, selama proses itu sebenarnya perusahaan pembiayaan diberikan waktu untuk membenahi. Kalau tak bisa membenahi, tentu diberikan opsi mengembalikan izin atau dicabut izinnya jika sudah habis waktunya," katanya.

Baca Juga: Suntikan Modal dari Induk Usaha Mendukung Kinerja Multifinance pada 2024

Suwandi menambahkan perusahaan pembiayaan tentunya punya kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan kepada OJK. Nantinya OJK akan memantau juga dari hal itu. Jika ditemukan pelanggaran dari laporan tersebut, OJK tentu akan menyurati perusahaan terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×