kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Multifinance Nyatakan Telah Penuhi Aturan OJK Terkait Modal Minimum


Selasa, 02 Januari 2024 / 20:30 WIB
Sejumlah Multifinance Nyatakan Telah Penuhi Aturan OJK Terkait Modal Minimum
ILUSTRASI. Sejumlah perusahaan multifinance menyatakan telah memenuhi peraturan modal minimum yang telah ditentukan OJK. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Sejumlah perusahaan multifinance menyatakan telah memenuhi peraturan modal minimum yang telah ditentukan OJK. Salah satunya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance).

Secara rinci, Chief of Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani mengatakan per September 2023, rasio permodalan perusahaan tercatat sebesar 46,6%, atau di atas batas minimum OJK sebesar 10%.

Baca Juga: BNI Finance Klaim Telah Penuhi Aturan Modal yang Dicanangkan OJK

"Adapun per September 2023, DER Adira Finance tercatat 1,5 kali, atau lebih rendah dari ketentuan maksimum OJK sebesar 10 kali," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Untuk menguatkan permodalan perusahaan, Gani menyatakan Adira Finance akan menerapkan sejumlah strategi. Adapun sejumlah strategi itu, yakni menjaga pertumbuhan aset pembiayaan perusahaan dan menjaga rasio pembayaran dividen (DPR) secara konsisten sesuai kententuan dan kondisi bisnis perusahaan.

"Selain itu, melakukan optimalisasi sumber pendanaan baik pembiayaan bersama, obligasi, pinjaman dalam negeri, dan luar negeri," katanya.

Gani menambahkan Adira Finance memiliki kemampuan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnisnya melalui penerimaan angsuran dari konsumen dan fasilitas sumber pendanaan yang tersedia. 

Dia bilang perusahaan melakukan diversifikasi sumber pendanaannya melalui dukungan dari pembiayaan bersama dengan perusahaan induknya, yaitu Bank Danamon, dan memperoleh pinjaman eksternal baik pinjaman bank dan obligasi.

Sementara itu, PT BNI Multifinance atau BNI Finance juga menyatakan telah memenuhi aturan modal minimum tersebut. Direktur Bisnis BNI Multifinance Albertus Hendi menjelaskan modal yang didapatkan salah satunya dari induk BNI Finance, yakni Bank BNI.

"Pada 2023, induk BNI Finance, yaitu Bank BNI, menambah modal untuk perusahaan sebesar Rp 800 miliar," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Albertus menerangkan untuk menambah modal pada tahun ini, BNI Finance masih akan mengandalkan setoran modal dari Bank BNI. Dia mengatakan sebelum menyuntikkan modal, pemegang saham tentunya mempunyai hitungan tertentu. Salah satunya dengan melihat kinerja perusahaan selama ini. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023, diketahui telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) kepada beberapa perusahaan pembiayaan. Salah satunya karena tak sanggup memenuhi permodalan minimum yang telah ditentukan.

Adapun perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya, yakni PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, hingga PT Hewlett Packard Finance Indonesia. 

Mengenai beberapa perusahaan yang dicabut izinnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai ada banyak alasan sebelum OJK mencabut izin usaha. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyampaikan proses pencabutan itu tentu sudah melalui tahapan. 

Baca Juga: Adira Finance Targetkan Pembiayaan Baru Tumbuh 15% pada 2024

"Memang banyak karena melakukan kesalahan permodalan yang tergerus atau kerugian karena perusahaan pembiayaan tersebut. Kerugiannya disebabkan kredit portofolio yang tidak sehat dan akhirnya mereka harus menghapus buku. Dengan menghapus buku sehingga dia mengalami kerugian dan menyebabkan permodalan turun," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Suwandi pun bilang memang tak semuanya dicabut izin usaha karena permodalan, ada juga karena pelanggaran aturan OJK lainnya yang cukup berat. Dia bilang OJK yang lebih memahami pelanggaran tersebut. 

"OJK tentu sudah memberikan surat peringatan 1 hingga akhirnya dicabut izin usaha. Ada juga PKU. Jadi, selama proses itu sebenarnya perusahaan pembiayaan diberikan waktu untuk membenahi. Kalau tak bisa membenahi, tentu diberikan opsi mengembalikan izin atau dicabut izinnya jika sudah habis waktunya," katanya.

Suwandi menambahkan perusahaan pembiayaan tentunya punya kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan kepada OJK. Nantinya OJK akan memantau juga dari hal itu. Jika ditemukan pelanggaran dari laporan tersebut, OJK tentu akan menyurati perusahaan terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×