Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Staco Estika Sedaya Finance sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.05/2021 tanggal 6 April 2021. Namun regulator tak mengungkapkan apa alasan pencabutan izin tersebut.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi OJK, Selasa (6/4).
Dengan pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK sebut masih ada 23 multifinance belum penuhi permodalan Rp 100 miliar
Pertama, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur dan kreditur. Kedua memberikan informasi secara jelas kepada mereka mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. "Selanjutnya, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan," terangnya.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau yang mencirikan lembaga pembiayaan.
Perusahaan sendiri memiliki alamat di Jalan TB. Simatupang Kavling. 90, RT. 001 RW. 002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Pefindo prediksi surat utang multifinance ramai di kuartal III-2021, ini sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News