Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menyebut masih ada 23 perusahaan multifinance atau sekitar 13,29% dari total perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan permodalan.
Dalam hal ini, ketentuan yang berlaku ialah pemenuhan ekuitas minimal Rp 100 miliar atau pemenuhan rasio modal terhadap modal disetor minimum 50%.
“Di antara 23 perusahaan multifinance tersebut, tiga di antaranya sedang dikenakan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id, Senin (19/4).
Bambang bilang, OJK sudah mendorong perusahaan multifinance untuk melakukan beberapa upaya strategis agar perusahaan segera memenuhi ketentuan permodalan tersebut.
Baca Juga: Pembiayaan barang elektronik mulai menggeliat
“Perusahaan multifinance bisa melakukan beberapa upaya strategis, seperti penambahan modal dari pemegang saham existing, kerjasama dengan strategic investor, maupun upaya strategis lainnya yang relevan,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, ada beberapa perusahaan yang hendak melakukan merger maupun akuisisi. Berdasarkan catatan OJK, ada empat perusahaan yang rencananya akan diakuisisi dan dua perusahaan yang sedang melakukan proses assesment terkait dengan merger.
“Perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa saya katakan karena akan mempengaruhi kesepakatan harga para pihak kecuali mereka mempublikasikan diri,” tambah Bambang.
Yang terbaru, beredar kabar bahwa perusahaan multifinance BFIN akan diakusisi oleh Bank Jago. Hanya saja, Bambang tidak memberikan komentar apapun terkait hal tersebut.
Selanjutnya: Perusahaan multifinance menjaga kualitas kredit menjelang Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News