kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK cabut sanksi pembatasan usaha Fistlight Indonesia Insurance Brokers


Rabu, 15 April 2020 / 14:00 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan usaha Fistlight Indonesia Insurance Brokers
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK cabut sanksi pembatasan usaha Fistlight Indonesia Insurance Brokers. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan usaha pialang asuransi PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-36/NB.1/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers telah memiliki dua orang Komisaris dan telah diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-171/NB.122/2020 tanggal 28 Januari 2020.

Baca Juga: Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi

“Dengan demikian, PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada keterangan tertulis pada Rabu (15/4).

Ia melanjutkan dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Sebelumnya, pada April 2019, OJK telah membatasi kegiatan usaha perusahaan lantaran hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan OJK.

Baca Juga: Turun tipis, Prudential Indonesia bukukan premi Rp 25 triliun di 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×