Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan usaha pialang asuransi PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-36/NB.1/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers telah memiliki dua orang Komisaris dan telah diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-171/NB.122/2020 tanggal 28 Januari 2020.
Baca Juga: Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi
“Dengan demikian, PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada keterangan tertulis pada Rabu (15/4).
Ia melanjutkan dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Sebelumnya, pada April 2019, OJK telah membatasi kegiatan usaha perusahaan lantaran hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan OJK.
Baca Juga: Turun tipis, Prudential Indonesia bukukan premi Rp 25 triliun di 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News