kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi


Selasa, 14 April 2020 / 23:10 WIB
Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi
ILUSTRASI. Warga menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Jakarta, Senin (30/3). Salah satu fintech penyedia layanan transfer antar bank tanpa biaya, Flip mencatat, terdapat penurunan jumlah penggunaan ATM sebagai metode kirim uang


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

Baca Juga: Sebanyak 262.966 utang debitur perbankan sudah direstrukturisasi

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

“Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (14/4).

Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung.

Baca Juga: Berikut 20 titik pemeriksaan kendaraan di Depok selama PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×