kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK cabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Amanah Finance


Selasa, 17 Maret 2020 / 16:48 WIB
OJK cabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Amanah Finance
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. Keputusan itu tertuang melalui surat nomor S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.

“Pencabutan sanksi karena telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Aturan itu menyatakan perusahaan syariah wajib setiap waktu mempertahankan rasio aset produktif bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan aset produktif paling tinggi sebesar 5% dari total aset produktif,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/3).

Baca Juga: Gara-gara corona, pelaporan investasi bodong dialihkan ke sistem online

Selain itu, perusahaan perusahaan pembiayaan syariah itu telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Belied itu mengatur ekuitas pembiayaan syariah minimal Rp 100 miliar.

Juga telah memenuhi aturan dalam pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Belied itu mengatur bahwa perusahaan pembiayaan syariah wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Amanah Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.

Baca Juga: Wall Sreet terapkan trading halt, lebih ampuh mana dibanding BEI?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×