kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.853   51,00   0,30%
  • IDX 8.247   -43,57   -0,53%
  • KOMPAS100 1.166   -6,19   -0,53%
  • LQ45 837   -4,80   -0,57%
  • ISSI 296   -0,54   -0,18%
  • IDX30 435   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 521   0,84   0,16%
  • IDX80 130   -0,69   -0,52%
  • IDXV30 143   0,91   0,64%
  • IDXQ30 141   -0,11   -0,08%

OJK cabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Amanah Finance


Selasa, 17 Maret 2020 / 16:48 WIB
OJK cabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Amanah Finance
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. Keputusan itu tertuang melalui surat nomor S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.

“Pencabutan sanksi karena telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Aturan itu menyatakan perusahaan syariah wajib setiap waktu mempertahankan rasio aset produktif bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan aset produktif paling tinggi sebesar 5% dari total aset produktif,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/3).

Baca Juga: Gara-gara corona, pelaporan investasi bodong dialihkan ke sistem online

Selain itu, perusahaan perusahaan pembiayaan syariah itu telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Belied itu mengatur ekuitas pembiayaan syariah minimal Rp 100 miliar.

Juga telah memenuhi aturan dalam pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Belied itu mengatur bahwa perusahaan pembiayaan syariah wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Amanah Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.

Baca Juga: Wall Sreet terapkan trading halt, lebih ampuh mana dibanding BEI?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×