kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia


Jumat, 15 Juli 2022 / 16:13 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia
ILUSTRASI. OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HP Finance). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HP Finance). Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/7).

Sebagai informasi, HP Finance mendapat sanksi PKU pada April lalu. Kala itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia

Isi dari pasal tersebut ialah anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun.

Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha tersebut, Ihsanuddin bilang bahwa perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha kembali. 

Sebelumnya, perusahaan dilarang melakukan penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×