Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025.
OJK menyampaikan pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Sarana Aceh Ventura telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Poin dalam POJK tersebut menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
"Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, maka PT Sarana Aceh Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis OJK dalam pengumuman.
Baca Juga: OJK: Industri Modal Ventura Perlu Antisipasi Fenomena Tech Winter
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi PKU kepada PT Sarana Aceh Ventura. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.
Saat itu, OJK menyampaikan PT Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena pihak utama perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK. Dengan demikian, PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Adapun poin itu mengatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Selanjutnya: Merdeka Battery (MBMA) Bangun Pabrik HPAL 90.000 Ton Senilai US$ 1,8 Miliar
Menarik Dibaca: Ajak Perempuan Hijab Terapkan Gaya Hidup Sehat, Nivea Hijab Run 2025 Sukses Digelar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News