kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Aceh Ventura


Senin, 24 Februari 2025 / 20:44 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Aceh Ventura
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025.

OJK menyampaikan pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Sarana Aceh Ventura telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Poin dalam POJK tersebut menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

"Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, maka PT Sarana Aceh Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis OJK dalam pengumuman.

Baca Juga: OJK: Industri Modal Ventura Perlu Antisipasi Fenomena Tech Winter

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi PKU kepada PT Sarana Aceh Ventura. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.

Saat itu, OJK menyampaikan PT Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena pihak utama perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK. Dengan demikian, PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Adapun poin itu mengatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

Selanjutnya: Merdeka Battery (MBMA) Bangun Pabrik HPAL 90.000 Ton Senilai US$ 1,8 Miliar

Menarik Dibaca: Ajak Perempuan Hijab Terapkan Gaya Hidup Sehat, Nivea Hijab Run 2025 Sukses Digelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×