Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di bidang perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Neksus. Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-104/NB.1/2021 tanggal 10 Desember 2021.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (9/1).
Adapun, OJK menilai PT Pialang Asuransi Neksus telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga: Nama Berubah, OJK Berikan Izin Usaha PT Perta Life Insurance
Dalam hal ini, perusahaan yang berlokasi di Gama Tower Lantai 23 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan ini telah memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling sedikit masing-masing 2 (dua) orang.
Sekadar informasi, pialang asuransi Neksus dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Mei lalu. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Saat itu, berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019, PT Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Trevi Pelita Multifinance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News