Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2025.
Adapun jumlahnya masih sama dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Mencapai Rp 504,18 Triliun per April 2025
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 504,18 triliun per April 2025. Nilai piutang pembiayaan per April 2025 tumbuh 3,67% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) Net perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,82% per April 2025. Adapun angka tersebut naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,80%.
Baca Juga: Membandingkan Persaingan Bisnis Pembiayaan Komsumtif Fintech, Paylater & Kartu Kredit
Agusman menambahkan NPF Gross perusahaan pembiayaan per April 2025 sebesar 2,43%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,71%.
Selanjutnya: IHSG Melorot 1,54% ke 7.065 pada Senin (2/6), BRIS, BBRI, BBTN Jadi Top Losers LQ45
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank DBS di Bulan Juni 2025, Tertinggi 5,00%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News