Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Asal tahu saja, saat ini ada 147 perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (1/10).
Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan
Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 499,29 triliun pada Agustus 2024. Adapun nilai piutang pembiayaan pada Agustus 2024 tumbuh 10,18% Year on Year (YoY).
Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,83% pada Agustus 2024. Adapun nilai tersebut membaik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,84%.
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Agustus 2024 sebesar 2,66%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,75%.
Selanjutnya: MAKI Somasi Jokowi, Minta Jangan Serahkan Hasil Pansel Capim dan Dewas KPK ke DPR
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (3/10) Hujan Deras, Status Waspada Bencana Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News