kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 5 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Agustus 2024


Rabu, 02 Oktober 2024 / 18:40 WIB
OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Agustus 2024
ILUSTRASI. ada 6 perusahaan pembiayaan belum penuhi ekuitas sebesar Rp 100 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Asal tahu saja, saat ini ada 147 perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (1/10).

Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 499,29 triliun pada Agustus 2024. Adapun nilai piutang pembiayaan pada Agustus 2024 tumbuh 10,18% Year on Year (YoY). 

Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,83% pada Agustus 2024. Adapun nilai tersebut membaik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,84%.

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Agustus 2024 sebesar 2,66%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×