kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan


Rabu, 02 Oktober 2024 / 18:12 WIB
OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan
ILUSTRASI. OJK juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa telah mengenakan sanksi administratif kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), sejak Januari hingga 20 September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi. 

"Kemudian, kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Selasa (1/10). 

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Matangkan Rencana Implementasi Anti Scam Centre (ASC)

Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada dua perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwasraya Persero. dan PT Berdikari Insurance. 

Lebih jauh lagi, Ogi mengatakan bahwa di sektor PPDP pada Agustus 2024 ini, aset industri asuransi sudah mencapai sebesar Rp 1.132,49 triliun. Angka tersebut tumbuh 1,32% secara tahunan atau year on year.

Sedangkan dari sisi asuransi komersial, Ogi bilang, pendapatan premi tercatat naik 5,82% secara YoY. Hal ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 0,56% YoY, dan premi asuransi umum, serta reasuransi tumbuh sebesar 12,89% YoY.

“Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid. Di mana, agregat asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk base capital RBC masing-masing sebesar 457,02% dan 323,74%, masih berada di atas threshold sebesar 120%," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×