Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli
Selama satu tahun belakangan, OJK rajin memanggil lembaga pembiayaan untuk segera memenuhi aturan modal tersebut.
Beberapa waktu lalu Kontan mendapatkan informasi dari Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan, bahwa tahun ini akan ada setidaknya delapan perusahaan multifinance yang tidak dapat memenuhi aturan modal tersebut.
Baca Juga: Bergantung pada kredit Bank, OJK ingin pererat multifinance dan perbankan
Ada lembaga pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan kelompok bank BUKU 2, BUKU 3, BUKU 4, ada pula lembaga pembiayaan konglomerat. Namun, menurut Indra akhir tahun ini mungkin masih berproses dan akan ketahuan akhirnya nanti di sekitar semester II 2020.
"Semester I masih proses action plan dan monitoring progress,"jelasnya.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Multifinance mendapat kesempatan untuk memenuhi modal minimal secara bertahap.
Baca Juga: Tahun depan, Mandiri Utama Finance targetkan pembiayaan Rp 8,8 triliun
OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News