kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK catat ada tiga perusahaan pembiayaan telah menyelesaikan proses penambahan modal


Senin, 30 Desember 2019 / 21:07 WIB
OJK catat ada tiga perusahaan pembiayaan telah menyelesaikan proses penambahan modal
ILUSTRASI. Petugas multifinance melayani konsumen di salah satu diler motor di Jakarta, Senin (28/10). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi pemiayaan industri multifinance tercatat senilai Rp 451,11 triliun hingga kuartal tiga tahun 2019. Nilai ini han


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

Selama satu tahun belakangan, OJK rajin memanggil lembaga pembiayaan untuk segera memenuhi aturan modal tersebut.

Beberapa waktu lalu Kontan mendapatkan informasi dari Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan, bahwa tahun ini akan ada setidaknya delapan perusahaan multifinance yang tidak dapat memenuhi aturan modal tersebut.

Baca Juga: Bergantung pada kredit Bank, OJK ingin pererat multifinance dan perbankan

Ada lembaga pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan kelompok bank BUKU 2, BUKU 3, BUKU 4, ada pula lembaga pembiayaan konglomerat. Namun, menurut Indra akhir tahun ini mungkin masih berproses dan akan ketahuan akhirnya nanti di sekitar semester II 2020.

"Semester I masih proses action plan dan monitoring progress,"jelasnya.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Multifinance mendapat kesempatan untuk memenuhi modal minimal secara bertahap.

Baca Juga: Tahun depan, Mandiri Utama Finance targetkan pembiayaan Rp 8,8 triliun

OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×