Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, mengatakan, data per akhir November 2019, 3 perusahaan pembiayaan sudah selesai proses penambahan modal disetor.
Baca Juga: OJK ingin multifinance dan perbankan makin mesra
"Yang sudah melaporkan tambahan modal disetor, sumber tambahan modal disetor tersebut bervariasi, ada yang berasal dari existing pemegang saham dan ada juga yang berasal dari strategic investor,"kata Indra kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).
Sementara itu, 17 perusahaan multifinance lainnya sudah melaporkan penambahan modal disetor dan sedang dalam proses analisis & validasi dokumen. "Sedangkan 23 perusahaan masih dalam proses di internal perusahaan, dan dua perusahaan pembiayaan sudah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,"jelas Indra.
Namun Indra tidak menyebutkan nama-nama perusahaan pembiayaan tersebut. Perusahaan pembiayaan yang tidak bisa memenuhi modal minimal di akhir tahun, tidak langsung ditutup. OJK akan melihat terlebih dahulu keuangan serta tingkat kepatuhan dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: OJK bakal miliki data fraud industri perbankan
Di tahap awal, OJK kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika perusahaan tak kunjung menambah modalnya, barulah OJK melakukan pencabutan izin.
OJK akan memberikan sanksi jika hingga 31 Desember 2019 ada multifinance yang tidak memenuhi modal minimum Rp 100 miliar. Sanksi ini berupa pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Selama satu tahun belakangan, OJK rajin memanggil lembaga pembiayaan untuk segera memenuhi aturan modal tersebut.
Beberapa waktu lalu Kontan mendapatkan informasi dari Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan, bahwa tahun ini akan ada setidaknya delapan perusahaan multifinance yang tidak dapat memenuhi aturan modal tersebut.
Baca Juga: Bergantung pada kredit Bank, OJK ingin pererat multifinance dan perbankan
Ada lembaga pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan kelompok bank BUKU 2, BUKU 3, BUKU 4, ada pula lembaga pembiayaan konglomerat. Namun, menurut Indra akhir tahun ini mungkin masih berproses dan akan ketahuan akhirnya nanti di sekitar semester II 2020.
"Semester I masih proses action plan dan monitoring progress,"jelasnya.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Multifinance mendapat kesempatan untuk memenuhi modal minimal secara bertahap.
Baca Juga: Tahun depan, Mandiri Utama Finance targetkan pembiayaan Rp 8,8 triliun
OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News