kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK Catat Aduan Penipuan Jual Beli Online Capai 39.000 Kasus, Disusul Fake Call


Kamis, 07 Agustus 2025 / 15:39 WIB
OJK Catat Aduan Penipuan Jual Beli Online Capai 39.000 Kasus, Disusul Fake Call
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, sebanyak 39.108 laporan diterima terkait modus jual-beli online


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya jumlah pengaduan masyarakat terkait berbagai modus penipuan digital sepanjang tahun 2025.

Hingga Juli 2025, laporan terbanyak datang dari kasus penipuan transaksi jual-beli online, disusul oleh fake call dan penipuan investasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, sebanyak 39.108 laporan diterima terkait modus jual-beli online, di mana korban tertipu karena tergiur harga murah dan mentransfer uang ke pihak yang ternyata tidak dapat dipercaya.

Baca Juga: OJK Catat Lonjakan Laporan Pengaduan Selama Ramadan 2025

“Modus ini masih menjadi yang paling banyak dilaporkan, karena pelaku menawarkan produk atau jasa yang menarik dengan harga rendah, namun ternyata fiktif,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, (4/8/2025).

Selain itu, terdapat 20.628 laporan terkait penipuan melalui sambungan telepon atau fake call, di mana pelaku berpura-pura menjadi perwakilan dari institusi tertentu, termasuk perusahaan jasa keuangan.

Penipuan investasi juga masih marak, dengan 14.533 laporan diterima OJK hingga akhir Juli 2025.

OJK juga menerima sejumlah pengaduan terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk penggunaan fitur voice cloning dan tiruan wajah (deepfake) untuk menduplikasi identitas korban dan memperdaya kerabatnya.

Baca Juga: 11 Pilihan Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi BAPPEBTI dan Panduan untuk Pemula

Friderica menegaskan bahwa masyarakat perlu semakin waspada, khususnya terhadap permintaan yang mencurigakan dan berkaitan dengan uang.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah membagikan informasi pribadi dan selalu melakukan verifikasi melalui jalur komunikasi resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×