kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.155   62,79   0,78%
  • KOMPAS100 1.139   14,06   1,25%
  • LQ45 835   12,17   1,48%
  • ISSI 284   1,52   0,54%
  • IDX30 438   5,36   1,24%
  • IDXHIDIV20 506   7,98   1,60%
  • IDX80 128   1,91   1,51%
  • IDXV30 138   1,66   1,22%
  • IDXQ30 140   1,31   0,94%

OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura pada Agustus 2024 Sebesar Rp 16,19 Triliun


Selasa, 01 Oktober 2024 / 15:14 WIB
OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura pada Agustus 2024 Sebesar Rp 16,19 Triliun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan modal ventura pada Agustus 2024 sebesar Rp 16,19 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan modal ventura pada Agustus 2024 sebesar Rp 16,19 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan nilai tersebut terkontraksi sebesar 9,03% Year on Year (YoY).

"Adapun pembiayaan modal ventura pada Juli 2024 terkontraksi 10,67% YoY, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,18 triliun," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Baca Juga: NPF Modal Ventura Membaik, Ini Pendorongnya

Kondisi yang sama ternyata juga terjadi pada Juni 2024, Agusman menerangkan pembiayaan modal ventura terkontraksi 10,97%, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,22 triliun.

Adapun nilai aset modal ventura pada Agustus 2024 sebesar Rp 26,05 triliun. Nilai itu terkontraksi 5,65%, jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 27,61 triliun.

Sementara itu, OJK mencatat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berhasil menyalurkan pinjaman pada April 2024 sebesar Rp 1,02 triliun. Adapun nilai itu meningkat 4,08%, jika dibandingkan posisi pada April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×