kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.124   -99,00   -0,61%
  • IDX 7.940   47,15   0,60%
  • KOMPAS100 1.123   6,37   0,57%
  • LQ45 831   1,11   0,13%
  • ISSI 266   2,98   1,13%
  • IDX30 429   -0,07   -0,02%
  • IDXHIDIV20 493   1,03   0,21%
  • IDX80 125   0,31   0,25%
  • IDXV30 128   0,53   0,41%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

OJK Catat Pendapatan Premi Reasuransi Naik Tipis 2,64% per April 2025


Rabu, 18 Juni 2025 / 05:31 WIB
OJK Catat Pendapatan Premi Reasuransi Naik Tipis 2,64% per April 2025
ILUSTRASI. OJK ungkap pendapatan premi reasuransi mencapai Rp 11,23 triliun per April 2025 atau naik 2,64% YoY


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perusahaan reasuransi tercatat mengalami kinerja positif dilihat dari pendapatan premi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi reasuransi mencapai Rp 11,23 triliun per April 2025.

"Nilai itu mengalami peningkatan sebesar 2,64%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ungkapnya dalma lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/6).

Jika ditelaah kinerja reasuransi per Mei 2025 cenderung membaik, jika dibandingkan awal 2025. Adapun posisi Januari 2025, pendapatan premi reasuransi sempat terkontraksi 36,5% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: Premi Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh 5,79%, Ditopang Lini Harta Benda & Kesehatan

Dalam upaya membuat reasuransi bisa menyerap lebih banyak premi, OJK akan terus mendorong penguatan permodalan perusahaan reasuransi. 

Ogi bilang hal itu bertujuan meningkatkan kapasitas dalam negeri. Dengan demikian, reasuransi dapat mengelola premi dan risiko dalam negeri lebih besar dari sebelumnya. 

"Alhasil, perusahaan memiliki kapasitas yang besar untuk menyerap risiko yang dialihkan," ujarnya.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Tahap pertama untuk 2026, perusahaan reasuransi wajib memenuhi modal sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×