Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri asuransi nasional tidak membuang premi ke luar negeri dan berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran sepertinya tidak main-main. Buktinya, setelah menggongkan merger reasuransi, kini wasit industri keuangan tersebut mewacanakan membentuk pool fund reasuransi.
Dengan pool fund reasuransi, menurut Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kapasitas usaha reasuransi di dalam negeri akan sangat besar. Sehingga, mengurangi premi untuk pencadangan dari perusahaan reasuransi di luar negeri.
“Pool fund ini bisa terbentuk dengan menggandeng seluruh pelaku industri keuangan, baik dari sektor perbankan maupun non bank, seperti asuransi, dana pensiun atau multifinance. Pool fund ini sebagai giant risk reasuransi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ini yang kami harapkan dan sedang disiapkan cetak birunya,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (27/3).
Cita-cita OJK membentuk pool fund adalah untuk memperbesar kapasitas usaha reasuransi. Saat ini, Indonesia baru memiliki lima perusahaan reasuransi. Kapasitas dari lima perusahaan reasuransi ini masih mini lantaran modalnya pun cukup langsing. Tak heran, banyak perusahaan asuransi merasa membutuhkan back up dari perusahaan asuransi dan reasuransi luar negeri.
OJK mencatat, tidak kurang dari Rp 11 triliun premi asuransi dan reasuransi terbuang sia-sia ke luar negeri. Padahal, 60% dari jumlah tersebut merupakan premi sehat yang risikonya disinyalir mampu ditahan oleh perusahaan reasuransi dalam negeri. “60% dari premi yang terbuang itu berasal dari produk asuransi kendaraan bermotor, kesehatan dan sebagian properti,” terang Dumoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News