kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan memperkuat pengawasan asuransi syariah


Kamis, 27 Maret 2014 / 13:27 WIB
OJK akan memperkuat pengawasan asuransi syariah
ILUSTRASI. 4 Manfaat Riboxil untuk Kulit yang Jarang Orang Tahu!


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pengembangan pengawasan industri keuangan syariah akan mengacu pada aturan yang ditetapkan internasional, termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful).

Meski industri asuransi ini relatif kecil di Indonesia, namun potensi pertumbuhannya sangatlah besar. Karena itulah, Muliaman menilai, saat ini adalah saat yang tepat bagi OJK untuk meningkatkan pengawasan industri keuangan syariah.

Peningkatan pengawasan perlu dilakukan karena naiknya jumlah populasi kelas menengah di Indonesia, yang merupakan konsumen dari produk keuangan, termasuk produk asuransi syariah.

"Ini juga upaya untuk mempersiapkan industri keuangan syariah kita dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015," ujar Muliaman melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (27/3).

Karena itu, OJK berharap, industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya baik secara solo basis maupun secara konsolidasi. Wacana tersebut disampaikan Muliaman saat hadir sebagai anggota penuh dalam pertemuan The Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kota Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam mulai 25 – 27 Maret 2014.

IFSB beranggotakan 185 anggota termasuk IMF, World Bank, BIS, IDB, ADB dan 119 otoritas dan pelaku pasar di industri keuangan yang tersebar di 45 negara. OJK merupakan salah satu Otoritas Jasa Keuangan bersama FSA Turki dan FSA Dubai, di antara 32 Otoritas Keuangan anggota IFSB.

The Council Meeting IFSB di Brunei ini merupakan pertemuan akbar yang dilangsungkan bersamaan dengan pertemuan tahunan (General Assembly Meeting) yang dihadiri oleh 185 anggota serta seminar internasional keuangan Islam, Public Lecture dan evaluasi keanggotaan IFSB.

Muliaman menjelaskan, IFSB dalam pertemuan kali ini menetapkan beberapa standar prudential di bidang perbankan, pasar modal dan asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×