kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Dalami Manajemen Risiko Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit


Selasa, 02 Agustus 2022 / 14:56 WIB
OJK Dalami Manajemen Risiko Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit
ILUSTRASI. OJK masih mendalami potensi pemberian pembiayaan dengan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami potensi pemberian pembiayaan dengan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan regulator terus mendalami dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

“Tentu kami harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari HKI ini dalam perspektif pembiayaannya. Namun tetap dengan tujuan membangun ekosistem ekonomi kreatif di dalam negeri,” ujarnya, Senin (1/8).

Dalam waktu dekat, OJK akan memaparkan mekanisme pemberian kredit dengan basis agunan HKI. Mulai dari proses hingga perhitungan agunannya tersebut dalam mendukung sektor ekonomi kreatif. 

Baca Juga: OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual untuk Menjadi Jaminan Kredit

Ia menekankan, peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif. Sebab sektor ini juga membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif. 

Begitupun untuk insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif. 

Ia mengaku OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu dan dalam konteks yang terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun yang terkait dengan hal-hal tentang jaminan, termasuk kondisi pemberian kredit baik bank maupun non bank. 

"Bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif penerbitan dari PP ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di Tanah Air," jelasnya. 

Baca Juga: Tim Penilai Kekayaan Intelektual Libatkan Bankir Hingga Ditjen KI

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022. Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×