kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK dan KPPU finalisasi MoU kartel bunga


Rabu, 25 Juni 2014 / 06:15 WIB
OJK dan KPPU finalisasi MoU kartel bunga
ILUSTRASI. PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS) optimistis kinerja positif sepanjang tahun ini


Reporter: Dessy Rosalina, Nina Dwiantika, Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kabar baik bagi debitur perbankan. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menekan nota kesepahaman (MoU) untuk mencegah praktik kartel bunga di perbankan.

Muhammad Nawir Messi, Ketua Dewan Komisioner KPPU mengatakan, pihaknya sudah mencapai kata sepakat dengan OJK tentang poin-poin penting yang bakal tercantum dalam MoU antara kedua belah pihak. Setidaknya ada tiga poin penting dalam MoU itu.

Yakni, tukar menukar informasi, kajian bersama dan sosialisasi bersama. Tiga bentuk kerjasama antara dua lembaga tersebut nantinya akan fokus memberantas praktik kartel bunga, khususnya bunga kredit. "Yang terpenting dari MoU adalah bagaimana data KPPU dan OJK disinkronkan. MoU akan diteken sebelum Lebaran," ujar Nawir kepada KONTAN, Selasa, (24/6).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, mengatakan, salah satu indikasi praktik kartel bunga bank adalah bunga dan margin bank sangat tinggi di atas bunga acuan BI rate.

Selain kartel bunga simpanan dan kredit, indikasi monopoli produk bancassurance menjadi salah satu isu yang disoroti MoU. Hasil temuan KPPU, bancassurance cenderung mengarah ke kerjasama eksklusif atau single partner antara perusahaan asuransi dengan bank (Lihat Harian KONTAN 13 Juni 2014).

"OJK dan KPPU akan mengidentifikasi hal-hal yang menjadi perhatian bersama, termasuk isu margin, bancassurance dan sebagainya," ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Nawir menyatakan, isu monopoli bancassurance tidak akan disebut secara eksplisit dalam MoU. "Namun OJK dan KPPU sepakat akan sosialisasi bersama ke berbagai perusahaan asuransi agar praktik semacam ini tidak terjadi lagi," jelas Nawir.

Tergantung pasar

Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, hingga saat ini, OJK belum menemukan praktik kartel bunga bank. Menurut dia, suku bunga kredit sulit menurun karena terjadi pengetatan likuiditas perbankan. Hal inilah yang mendorong bank melakukan perang bunga simpanan alias menawarkan suku bunga simpanan nan tinggi.

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin menyambut baik MoU antara OJK dan KPPU. Namun, ia tak yakin, kalau tingginya suku bunga kredit saat ini disebabkan kartel oleh sejumlah bank. "Ini lebih disebabkan kondisi yang mengikuti pergerakan pasar," kata Glen.

Glen bilang, suku bunga kredit tinggi lantaran bunga deposito tinggi. Sebagai gambaran, ujar dia, bunga deposito di pasaran saat ini sudah mencapai 11%. Itu sebabnya, Glen meyakini bahwa MoU antara OJK dan KPPU tidak akan membawa memengaruhi pergerakan bunga bank ataupun bisnis bank secara signifikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×