CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Bank diminta mencantumkan komisi bancassurance


Selasa, 10 Juni 2014 / 08:01 WIB
Bank diminta mencantumkan komisi bancassurance
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (13/1) di Pegadaian Tetap, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Strategi perbankan mengantongi pendapatan non bunga alias fee based income bakal menghadapi tantangan berat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank sebagai distributor atau agen penjual asuransi mencantumkan komisi atas produk asuransi yang dijual ke nasabah.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, penjualan produk asuransi di bank (bancassurance), perbankan sebagai mitra perusahaan asuransi menjalankan tiga peran sekaligus. Yakni, bank sebagai tenaga pemasar atau agen, bank sebagai distributor, dan bank sebagai hybrid.

Dia menyatakan, sebagai distributor, ada biaya yang dikeluarkan bank, seperti kantor cabang yang digunakan, sistem teknologi informasi dan lainnya. "Sebagai agen, jelas ada komisi untuk bank. Komisi juga sudah ada aturannya. Hanya saja, kami ingin lebih terbuka soal komisi," ujarnya, Senin (9/6).

Dumoly menampik upaya regulator mewajibkan bank mencantumkan komisi produk bancassurance ditempuh untuk menghindari praktik kartel. Tujuan OJK adalah menerapkan prinsip transparansi. Andai OJK mewajibkan bank mencantumkan komisi, aturan ini berpotensi mengerem penjualan bancassurance. Padahal, bancassurance merupakan kontributor terbesar fee based bank. April lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktik kartel dan monopoli bancassurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×