Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Strategi perbankan mengantongi pendapatan non bunga alias fee based income bakal menghadapi tantangan berat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank sebagai distributor atau agen penjual asuransi mencantumkan komisi atas produk asuransi yang dijual ke nasabah.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, penjualan produk asuransi di bank (bancassurance), perbankan sebagai mitra perusahaan asuransi menjalankan tiga peran sekaligus. Yakni, bank sebagai tenaga pemasar atau agen, bank sebagai distributor, dan bank sebagai hybrid.
Dia menyatakan, sebagai distributor, ada biaya yang dikeluarkan bank, seperti kantor cabang yang digunakan, sistem teknologi informasi dan lainnya. "Sebagai agen, jelas ada komisi untuk bank. Komisi juga sudah ada aturannya. Hanya saja, kami ingin lebih terbuka soal komisi," ujarnya, Senin (9/6).
Dumoly menampik upaya regulator mewajibkan bank mencantumkan komisi produk bancassurance ditempuh untuk menghindari praktik kartel. Tujuan OJK adalah menerapkan prinsip transparansi. Andai OJK mewajibkan bank mencantumkan komisi, aturan ini berpotensi mengerem penjualan bancassurance. Padahal, bancassurance merupakan kontributor terbesar fee based bank. April lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktik kartel dan monopoli bancassurance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News