kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK dan perusahaan leasing kesulitan lakukan relaksasi kredit


Jumat, 17 April 2020 / 15:47 WIB
OJK dan perusahaan leasing kesulitan lakukan relaksasi kredit
ILUSTRASI. Pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/2/2020).


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum mampu mengimplementasikan relaksasi kredit seperti diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama keringanan untuk debitur kecil seperti ojek online (ojol), ojek konvensional, dan masyarakat lain yang terdampak langsung Covid-19.

Fithra Faisal, Ekonom Universitas Indonesia (UI) menilai perusahaan leasing saat ini belum mampu menerjemahkan Peraturan OJK yang sudah diterbitkan atas permintaan pemerintah.

“Memang ada potensi non performing loan (NPL) atau kredit macet meningkat. Namun dengan adanya relaksasi penilaian kredit, mereka harusnya bisa fleksibel,” ujarnya pada Jumat (17/4)

Baca Juga: Multifinance Kebanjiran Restrukturisasi Pembiayaan

Ia menyadari bahwa memberikan kebijakan berkaitan cicilan kredit harus memperhatikan keberlangsungan usaha atau going concern perusahaan pembiayaan. Akan tetapi bukan berarti keringanan tidak dapat dijalankan.

“Meski ini suatu hal yang going concern buat mereka karena mereka juga mau mengamankan prospek bisnisnya, harus ada himbauan dan komunikasi yang lebih baik dari regulator agar mereka tidak takut menyalurkan kredit dan dapat lebih memberikan relaksasi ke debitur-debiturnya,” lanjutnya.

Perusahaan pembiayaan juga harus menyadari bahwa sektor pengangkutan merupakan salah satu sektor yang terdampak signifikan dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hasil studi yang dilakukannya, menyimpulkan bahwa ada 500 ribu sampai 1juta orang yang terkena dampak PSBB, termasuk ojol.

Lebih lanjut, sebelum situasi Covid-19, pendapatan ojol bisa dibilang di atas rata-rata. Namun ketika tidak diizinkan beroperasi maka tidak memiliki pendapatan. Hal inj yang mesti dipikirkan dengan baik agar implementasi aturan dapat dilakukan dan meringankan mereka.

Baca Juga: Sudah 215.708 debitur ajukan restrukturisasi pembiayaan leasing akibat corona

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun lebih menyoroti kesalahan OJK yang tidak membuat peraturan secara komprehensif. Menurutnya OJK kurang berpihak kepada industrinya itu sendiri terkait skema relaksasi leasing saat ini.

Maka Komisi XI menjadwalkan rapat dengan OJK untuk membahas hal ini dalam waktu dekat. Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat Komisi XI dengan 10 perusahaan pembiayaan dan asosiasi pada kemarin.

”Apa yang dilakukan pemerintah saat ini harus ditambah lagi. Masalahnya berlapis-lapis. Lapis pertama diselesaikan dulu seperti ojol,” ungkapnya.

Persoalan relaksasi kredit menurutnya berlapis-lapis dan masing-masing memiliki spesifikasi berbeda. Maka tidak bisa dipukul rata solusinya. Pihaknya pun akan kembali melakukan rapat dengan OJK. Apa yang menjadi pikiran OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 262.966 utang debitur perbankan sudah direstrukturisasi

Payung hukum sudah diterbitkan saat ini berupa Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020. Misbakhun menilai aturan dari regulator tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 itu belum konkret.

Ia menilai, relaksasi kredit bagi sejumlah perusahaan pembiayaan terkesan masih sangat membebani dan menekan industri. ”POJK itu yang dipikirkan baru debiturnya tetapi industrinya disuruh cari selamat sendiri-sendiri,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×