kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

OJK dan Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara


Minggu, 07 Desember 2025 / 14:58 WIB
OJK dan Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara
ILUSTRASI. Teller melakukan layanan transaksi menggunakan pecahan uang Rupiah baru di Kantor Layanan Utama Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (7/9/2022). OJK dan Polri selesaikan penyidikan dugaan pencatatan palsu 47 kredit pada Bank Kaltimtara, melibatkan 16 debitur.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan, penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bank Kaltimtara.

"Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur," jelas Ismail dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/12/2025).

Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bankaltimtara

Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf adanPasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara," ungkapnya.

Baca Juga: Bank Sampoerna Tanggapi Wacana OJK Hapus KBMI 1

OJK menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

"OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga," imbuhnya.

Selanjutnya: GAPKI Nilai Ekspor Sawit pada 2026 Akan Menurun Efek Penerapan B50

Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×