kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Debitur korporasi butuh tambahan modal kerja Rp 132 triliun hingga tahun 2021


Rabu, 29 Juli 2020 / 12:35 WIB
OJK: Debitur korporasi butuh tambahan modal kerja Rp 132 triliun hingga tahun 2021
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan minat debitur korporasi yang akan memanfaatkan program penjaminan kredit modal kerja yang dilakukan oleh pemerintah sangat besar.

Pasalnya, dari total restrukturisasi kredit sebesar Rp 776,9 triliun hingga 13 Juli 2020 masih didominasi oleh segmen korporasi dari sisi nominal. Restrukturisasi kredit korporasi mencapai Rp 448,3 triliun dan UMKM Rp 328,6 triliun.

Debitur korporasi yang melakukan restrukturisasi kredit tersebut tentu membutuhkan kredit modal kreja untuk bisa bangkit kembali setelah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Dorong kinerja bank, OJK gandeng pemerintah beri penjaminan kepada korporasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sepanjang tahun ini hingga tahun 2021, debitur korporasi membutuhkan tambahan modal kerja mencapai Rp 132 triliun.

"Dari data yang kami peroleh dari perbankan, sampai Desember 2020m debitur korporasi membutuhkan Rp 51 triliun tambahan modal kerja dan tahun 2021 dibutuhkan Rp 81 triliun," kata Wimboh saat penandatangan perjanjian dan nota kesepahaman program penjaminan kredit modal kerja kepada debitur korporasi padat karya, Rabu (29/7).

Wimboh menambahkan, dengan penjaminan pemerintah tersebut dan ditambah dengan kondisi biaya dana atau cost of fund yang lebih murah saat ini maka suku bunga kredit korporasi sudah bisa ditekan jadi 7%. 

Oleh karena itu, ia meminta perbankan untuk melakukan perhitungan agar memberikan bunga yang lebih murah karena permintaannya sangat besar.

Wimboh menilai penjaminan kredit modal kerja korporasi tersebut akan memberikan satu gairah baru bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19. Dengan beragam stimulus yang diberikan pemerintah dan regulator, menurutnya fase survival sudah dilewati dan kini sudah masuk dalam tahap pemulihan atau recovery.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya resmi meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi segmen korporasi padat karya dengan plafon di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Program ini akan berlaku hingga tahun 2021 dengan target kredit yang akan dijamin mencapai Rp 100 triliun.

Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk mejamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Bank BUMN sudah salurkan kredit hingga 1,45 kali lipat dari penempatan dana PEN

Sebanyak 15 bank yang digaandeng untuk program tersebut yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia serta BCA dan Bank DBS.

Dalam skema penjaminan, porsi yang akan dijamin pemerintah sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin bisa sampai 80% dari kredit.

Penjaminan itu akan diprioritaskan pada sektor yakni sektor pariwisata, hotel dan restoran, otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, dan sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×