kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong kinerja bank, OJK gandeng pemerintah beri penjaminan kepada korporasi


Rabu, 29 Juli 2020 / 11:48 WIB
Dorong kinerja bank, OJK gandeng pemerintah beri penjaminan kepada korporasi
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama otoritas terkait telah melakukan penandatanganan kerja sama dan nota kesepahaman, Rabu, (29/7). Dalam realisasinya, kerja sama ini sebagai langkah penjaminan pemerintah kepada korporasi, dalam rangka pencepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan, kerja sama ini tak hanya bertujuan untuk mendorong sektor korporasi. Namun, sekaligus ke depan memberi ruang bagi perbankan untuk beroperasi secara normal. Terlebih menurutnya, kerja sama ini merupakan kesempatan untuk mendorong suku bunga menjadi lebih rendah.

Baca Juga: Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini

“Melalui insentif pemerintah, kita berharap lending growth cepat naik. Sebelumnya juga pemerintah telah menempatkan dana Rp 30 triliun kepada bank Himbara, sejauh ini kami melihat penyalurannya sudah cukup baik, dan di prediksi dalam waktu 3 bulan bisa di-leverage 3 kali lipat,” ujarnya dalam virtual penandatanganan nota kesepahaman (29/7).

Ia bilang melalui insentif pemerintah pula, program restrukturisasi dapat berjalan lancar. Tercatat, sejak awal total yang sudah di restrukturisasi mencapai Rp 776 triliun, dengan jumlah debitur 6,7 juta. Oleh sebabnya, jika perbankan tidak mendapati insentif dari pemerintah, Wimboh memprediksi akan berdampak pada perbankan.

“Kami juga menilai POJK-11 ada kemungkinan untuk di perpanjang. Namun, rencanaitu akan terlihat dengan insentif ini. Akhir tahun nanti OJK akan melakukan evaluasi POJK 11, karena memang tampaknya kebijakan ini perlu di perpanjang, kemungkinan di bulan Oktober akan kami putuskan,” pungkasnya.

Baca Juga: Bank BUMN sudah salurkan kredit hingga 1,45 kali lipat dari penempatan dana PEN

Asal tahu saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pandemi covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi maupun keuangan. Oleh sebabnya, beberapa lembaga memprediksi perekonomian akan mengalami kontraksi, -6,9% sampai -7,6%. Sehingga, pemerintah memaksimalkan kinerja untuk menstabilkan perekonomian.

"Harapannya di kuartal-III dan kuartal-IV kita bisa keluar dari krisis ini," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×