kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada restrukturisasi, tambahan pencadangan yang tidak perlu dibentuk mencapai Rp 103 T


Rabu, 08 Juli 2020 / 16:13 WIB
Ada restrukturisasi, tambahan pencadangan yang tidak perlu dibentuk mencapai Rp 103 T
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (20/4/2020). OJK: Berkat program restrukturisasi kredit, pencadangan yang tidak perlu dibentuk mencapai Rp 103 triliun. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat proses restrukturisasi kredit pada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan dengan restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tidak perlu membentuk pencadangan karena dihitung sebagai kredit lancar.

Ia menyebut hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit yang telah dilakukan 100 bank mencapai Rp 740,79 triliun dari 6,56 juta debitur. Rinciannya sebanyak Rp 423,5 triliun restrukturisasi dari 1,27 juta debitur non UKM dan sebanyak Rp 317,29 triliun dari 5,29 juta debitur UMKM.

Baca Juga: Erick Thohir minta pendampingan KPK, ada apa?

Sedangkan 183 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi dengan outstanding pembiayaan senilai Rp 133,84 triliun hingga 30 Juni 2020. Restrukturisasi itu diberikan kepada 3,75 juta kontrak.

“Latar belakang dari restrukturisasi ini sejak awal OJK melihat ada kemungkinan hambatan dari nasabah untuk lakukan pembayaran kepada bank dan perusahaan pembiayaan karena Covid-19 sehingga perekonomian terhambat. Selama tiga bulan sampai 30 Juni 2020, OJK memperhitungkan pencadangan yang tidak perlu dibentuk mencapai Rp 103 triliun,” ujar Anto dalam video conference pada Rabu (8/7).

Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas keuangan di tengah pandemic Covid-19. Anto mengaku pengajuan restrukturisasi akibat Covid-19 terus berkurang.

Anto menjelaskan dalam periode 31 Maret sampai 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama bulan Mei 2020, yaitu sampai dengan 4 Mei 2020.

Baca Juga: DPK bank cilik menciut sementara bank jumbo menggemuk, ini kata bankir

Pada minggu tersebut, realisasi debitur mencapai 2,86 juta atau 45% dari total realisasi 6,34 juta debitur sampai dengan 22 Juni 2020. Sementara, baki debet mencapai Rp 129,74 triliun atau 18,7% dari total realisasi Rp 695,34 triliun.

Lebih lanjut, mayoritas restrukturisasi kredit dikontribusikan oleh debitur UMMKM sebanyak 2,6 juta debitur (90,9%) dengan baki debet Rp 67,37 triliun (52,2%). Sementara non UMKM sebanyak 261.289 debitur (9,1%) dengan baki debet Rp 62 triliun (47,8%). Selanjutnya tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×