kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPK bank cilik menciut sementara bank jumbo menggemuk, ini kata bankir


Rabu, 08 Juli 2020 / 15:47 WIB
DPK bank cilik menciut sementara bank jumbo menggemuk, ini kata bankir


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi krisis kesehatan akibat Covid-19, likuiditas menjadi salah satu kunci penting bagi industri perbankan untuk menghadapi perlambatan ekonomi. Kabar baiknya, sampai dengan Mei 2020 OJK mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih naik 8,87% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.174,6 triliun. 

Bukan cuma itu, rasio likuiditas perbankan seperti loan to deposit ratio (LDR) juga melonggar ke level 90,42% per Mei 2020 dari bulan sebelumnya 91,55%. Sekaligus rasio aset likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sejatinya masih cukup kuat di level 111,79% di bulan kelima tahun 2020. 

Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020

Namun kalau dilihat berdasarkan bank umum kelompok usaha (BUKU) tercatat mayoritas DPK disumbang oleh kelompok BUKU II dan BUKU IV yang masing-masing mencatat kenaikan 7,95% dan 11,34% secara tahunan. Di sisi lain, kendati lebih rendah sejatinya BUKU III masih naik 4,75% yoy Mei 2020. Namun sebaliknya, kelompok BUKU I malah mencatatkan realisasi pertumbuhan DPK turun 3,44% yoy. 

Menurut beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, ada beberapa penyebab yang membuat bank kecil mencatat pertumbuhan DPK lebih rendah. Direktur PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) Sadhana Priatmadja beranggapan kemungkinan salah satu faktor penyebabnya tak lain adanya isu yang beredar di masyarakat berdasarkan pernyataan dari salah satu lembaga negara terkait kesehatan beberapa bank.

Kalau ditelusuri, bisa jadi hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai penilaian terhadap pengawasan OJK terhadap tujuh bank.

Dalam hasil laporan bertajuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, BPK memang menyoroti pengawasan OJK terhadap tujuh bank yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain menyangkut batas minimum pemberian kredit (BMPK), rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) kelayakan direktur, hingga sejumlah penyelewengan dalam pemberian kredit. 

Baca Juga: Usai bank BUMN, kini pemerintah siap tempatkan dana di bank daerah

Tetapi tenang, hasil laporan tersebut merupakan pemeriksaan yang dikeluarkan BPK pada tahun lalu. Pun, Ketua BPK Agung Firman Saputra beberapa waktu lalu telah menjelaskan bahwa sudah ada banyak perkembangan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Singkatnya, hasil laporan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 




TERBARU

[X]
×