kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Didorong Perkuat SDM dan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan


Selasa, 29 Maret 2022 / 20:03 WIB
OJK Didorong Perkuat SDM dan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah sejak beberapa tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur konglomerasi keuangan. Yang terbaru, konglomerasi keuangan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020.

Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Kemudian POJK Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. 

Lalu POJK Nomor 26 Tahun 205 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Itu belum termasuk aturan turunan seperti SEOJK Nomor 14 Tahun 2015 dan SEOJK Nomor 15 Tahun 2015. 

Sejalan dengan itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyebut, regulasi terkait konglomerasi keuangan di Indonesia cukup banyak. Justru yang perlu diperhatikan adalah implementasinya. 

Baca Juga: OJK Atur Konglomerasi di Sektor Keuangan

"Pertama, bagaimana kekuatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi. Karena dengan era seperti ini, semua sudah digitalisasi," kata Amin, Selasa (29/3). 

Dengan kondisi itu, pengawasan yang hanya mengandalkan SDM dinilai kurang efektif karena jumlah pemainnya banyak dan tidak hanya berasal dari sektor perbankan. Oleh karena itu, diperlukan SDM yang kompeten dan sistem pengawasan yang mempuni untuk menjangkau seluruh Indonesia. 

Di sisi lain, ia melihat sinergi OJK dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah cukup baik. Misalnya, sinergi dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Aturan OJK mengenai pengawasan secara integrasi pada hakekatnya sudah ada, petugasnya sudah ada, efektivitas sudah ada, sinergi antar lembaga perlu ditingkatkan. Tinggal bagaimana mereka bahu membahu untuk mewujudkannya," jelas Amin. 

Amin mencontohkan, kondisi pandemi otomatis berimbas pada bisnis konglomerasi. Guna mengantisipasi ini, KSSK perlu terlibat dalam pengawasan terintegrasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×