kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Atur Konglomerasi di Sektor Keuangan


Selasa, 29 Maret 2022 / 17:10 WIB
OJK Atur Konglomerasi di Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantor konglomerasi di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan otoritas melakukan penyempurnaan terkait aturan konglomerasi keuangan. Pertama, amanat dari Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. 

"Dalam ketentuan ini, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan  pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan," kata Sekar, Selasa (29/3).

Keduanya, masukan dari technical assistance IMF dan World Bank yang menjelaskan bahwa OJK perlu melakukan peninjauan ulang terhadap definisi konglomerasi keuangan yang berlaku saat ini, dengan mempertimbangkan aspek materialitas serta pemberlakuan threshold berdasarkan kriteria tertentu.

Baca Juga: Masyarakat Makin Terbiasa, Bisnis Kartu Perbankan Mulai Menuju Kondisi Pra Pandemi

Ketiga, jumlah konglomerasi keuangan yang ada saat ini cukup banyak dengan disparitas yang tinggi antar konglomerasi Keuangan, sehingga pelaksanaan pengawasan kurang efektif dan efisien.

Adapun poin-poin penyempurnaan aturan tersebut memuat beberapa aspek. Diantaranya, tambahan kriteria grup yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Mereka berada pada satu grup atau kelompok karena keterikatan kepemilikan atau pengendalian. 

"Total aset grup atau kelompok lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun. Kemudian memiliki kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan," jelas Sekar. 

OJK dapat menetapkan suatu grup atau kelompok jasa keuangan sebagai konglomerasi keuangan di luar kriteria yang telah disebutkan. Adapun lembaga keuangan yang termasuk konglomerasi seperti bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek. 

Baca Juga: Luncurkan OSIDA, OJK Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Sekar menambahkan, bahwa entitas utama konglomerasi wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang ditandatangani oleh direksi entitas utama serta direksi anggota. 

"Adapun isi dan cakupan piagam korporasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan tersebut," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×