kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK diminta susun aturan khusus bancassurance


Rabu, 11 Mei 2016 / 21:37 WIB
OJK diminta susun aturan khusus bancassurance


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan adanya aturan untuk perusahaan asuransi yang dimiliki bank terkait penjualan produk bancassurance.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, sekalipun prinsip OJK agar tidak ada monopoli, namun harus diperhatikan juga kepemilikan bank atas perusahaan asuransi.

"Saya memaklumi kalau ada induk perusahaan yang mau kasih bisnis ke anak usahanya. Namun prinsip bisnis persaingan bebas sesuai UU 40 Tahun 2014 Tentang Persasuransian," tandas Togar.

Togar tidak secara pasti menyebut ideal berapa perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank. Hanya ia mengingatkan bahwa peraturan yang dikeluarkan harus adil.

"Baiknya harus ada diskusi yang pas dan baik mengenai hal ini. Acuannya apa, pemerintah maunya apa lalu OJK maunya apa. Jika lebih menekankan pada perlindungan konsumen. Tapi, perlindungan bisnis juga harus dilindungi," terang Togar, Rabu (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×