Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat menyampaikan banyak pinjaman konsumtif atau cash loan dengan nilai kecil yang digunakan borrower, terkhusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk aktivitas produktif.
Misalnya, digunakan untuk pengusaha rumahan, seperti penjahit, pembuat kue, makanan, dan sebagainya. Namun, pinjaman tersebut tak tercatat sebagai pinjaman sektor produktif, tetapi masih tercatat sebagai sektor konsumtif.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati adanya penggunaan pembiayaan fintech lending oleh UMKM untuk kebutuhan usaha, termasuk yang diperoleh melalui produk konsumtif.
Dalam hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana.
Baca Juga: OJK Akan Membagi Fintech Dalam 4 Tier Berdasarkan Kesehatan dan Rasio Pendanaan
"Hal itu dilakukan agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal," ungkap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).
Agusman sempat menyampaikan perluasan pembiayaan produktif oleh industri fintech lending terus didorong, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen.
OJK mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 35,25 triliun per Juli 2026. Nilainya bertumbuh 28,88%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Adapun porsi pembiayaan produktif 33,38% dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending per Juli 2026. Namun, porsinya masih jauh dari target OJK dalam roadmap.
Asal tahu saja, OJK menargetkan porsi pembiayaan produktif untuk industri fintech lending sebesar 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Target tersebut tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: OJK Hapus Batas Pinjaman di 3 Fintech Lending, Risiko Kredit Tetap Diawasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














