kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

OJK Hapus Batas Pinjaman di 3 Fintech Lending, Risiko Kredit Tetap Diawasi


Senin, 12 Oktober 2026 / 18:39 WIB
OJK Hapus Batas Pinjaman di 3 Fintech Lending, Risiko Kredit Tetap Diawasi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. 

Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan yang memperbolehkan penerima dana atau borrower memperoleh pinjaman di lebih dari 3 penyelenggara tetap wajib disertai penguatan mitigasi risiko. Dengan demikian, hal tersebut tidak menimbulkan risiko baru bagi industri.

Baca Juga: BI Catat IKK Turun, Jasindo Soroti Pentingnya Literasi Asuransi Ritel

"Salah satunya melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).

Agusman menerangkan penyelenggara juga perlu melakukan pemantauan kualitas pendanaan, termasuk menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 paling tinggi 5%.

Agusman sempat menerangkan penyesuaian ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal. Ditambah, perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

Selain melonggarkan ketentuan peminjaman di 3 penyelenggara, OJK juga sudah menerapkan kebijakan relaksasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yakni debitur atau masyarakat yang memiliki sisa utang atau baki debet atau akumulasi catatan kredit di bawah Rp 1.000.000 tidak lagi ditampilkan atau dicatat dalam sistem SLIK. Hal itu guna mempermudah akses pembiayaan dan kredit perumahan bagi masyarakat.

Terkait hal itu, Agusman menerangkan penerapan kebijakan SLIK dan penyesuaian batas pendanaan pada fintech lending perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar borrower. 

"OJK akan terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," ucap Agusman.

Lebih lanjut, Agusman tak memungkiri adanya risiko dalam penerapan kebijakan relaksasi SLIK tersebut. Meski demikian, dia mendorong agar perusahaan pembiayaan, termasuk fintech lending, tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, terutama pemanfaatan alternative credit scoring.

"Perusahaan pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil," ungkapnya.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,07% secara Year on Year (YoY).

Adapun TWP90 industri fintech lending memburuk atau meningkat dari posisi Juli 2026 yang sebesar 4,32%, menjadi sebesar 4,73% per Agustus 2026.

Baca Juga: Syarat Modal Meningkat, Konsolidasi Manajer Investasi Berpotensi Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×