kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.184   16,00   0,10%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

OJK dorong perusahaan pialang asuransi untuk penuhi permodalan minimal Rp 2 miliar


Kamis, 21 Februari 2019 / 19:41 WIB
OJK dorong perusahaan pialang asuransi untuk penuhi permodalan minimal Rp 2 miliar


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu perusahaan pialang asuransi untuk memenuhi minimal ekuitas Rp 2 miliar semakin dekat, yakni sekitar empat bulan lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per akhir 2018, sudah ada lebih dari 100 atau 70% dari total perusahaan pialang asuransi yang memenuhi ketentuan tersebut.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini perusahaan pialang asuransi tengah berupaya meningkatkan modalnya. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan melalui injeksi modal dari pemegang saham atau kerjasama dengan investor strategis.

“Kami akan terus memantau dan mendorong. Permodalan yang lebih kuat tentu dampaknya akan positif untuk industrinya,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/2).

Sebagai informasi, ketentuan ini termaktub dalam Peraturan OJK nomor 70 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. OJK mewajibkan perusahaan pialang asuransi untuk memiliki ekuitas minimal Rp 2 miliar pada Juni 2019. Jumlah ini naik dari ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 1 miliar.

Meskipun begitu, OJK memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan ekuitasnya secara bertahap. Hingga akhir Juni 2017, pialang asuransi minimal harus punya ekuitas sebesar Rp 1,3 miliar. Lalu, naik menjadi Rp 1,6 miliar per Juni 2018. Kemudian, pada akhir Juni 2019, barulah batas ekuitas sebesar Rp 2 miliar benar-benar diterapkan.

Menurut Sekar, jika sampai tenggat waktu perusahaan pialang asuransi belum bisa memenuhi ekuitas minimal tersebut, maka OJK akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali terlebih dahulu, “Kemudian pembekuan kegiatan usaha lalu pencabutan izin usaha,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua sosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto mengatakan, aturan ini bisa memberikan dampak yang positif bagi industri pialang. Pasalnya, para pialang mau tak mau harus berbisnis dengan lebih serius, profesional, dan sehat. Tentunya, hal ini bisa berdampak positif bagi industri secara keseluruhan.

Selain itu, Harry menilai, tingkat kompetisi antar pelaku usaha di bisnis pialang bakal semakin ketat dan sehat. Alasannya, aturan ini akan semakin menyaring mana perusahaan pialang asuransi yang bagus dan mana yang kurang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×