Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Bharatre Indonesia Insurance Brokers. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-71/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Alasannya, perusahaan yang berkantor pusat di Ruko Atap Merah Blok E 7-9 Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat ini melanggar tiga ketentuan OJK. Pertama, perusahaan belum menyampaikan Laporan Semester II-2017. Kedua, perusahaan belum menyampaikan Laporan Tahunan 2017 dan Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2017. Ketiga, perusahaan belum menyampaikan Laporan Semester I -2018.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha perusahaan ini. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu satu tahun untuk sebagaian kegiatan usaha dan tiga bulan untuk seluruh kegiatan usaha, perusahaan tidak dapat memenuhi aturan OJK yang tersebut di atas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Bharatre Indonesia Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha pialang asuranasi. Selain itu, perusahaan ini juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama di kantor pusat maupun di kantor lainnya. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya kepada pihak bersangkutan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News