kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi Maju Anugerah Proteksi


Rabu, 16 Januari 2019 / 17:16 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi Maju Anugerah Proteksi


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tertanggal 31 Desember 2018.

"Pencabutan sanksi itu karena telah menyelesaikan pengadministrasian perubahan pengurus PT Maju Anugerah Proteksi," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumuman di laman OJK, Rabu (16/1).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×