Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tertanggal 31 Desember 2018.
"Pencabutan sanksi itu karena telah menyelesaikan pengadministrasian perubahan pengurus PT Maju Anugerah Proteksi," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumuman di laman OJK, Rabu (16/1).
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)