kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi Maju Anugerah Proteksi


Rabu, 16 Januari 2019 / 17:16 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi Maju Anugerah Proteksi


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tertanggal 31 Desember 2018.

"Pencabutan sanksi itu karena telah menyelesaikan pengadministrasian perubahan pengurus PT Maju Anugerah Proteksi," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumuman di laman OJK, Rabu (16/1).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×