kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Gap Pertumbuhan DPK Lebih Tinggi dari Kredit Jadi PR Bagi Industri Perbankan


Selasa, 15 Februari 2022 / 16:38 WIB
OJK: Gap Pertumbuhan DPK Lebih Tinggi dari Kredit Jadi PR Bagi Industri Perbankan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja perbankan terus membaik menghadapi pandemi hingga akhir 2021. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati masih terdapat beberapa isu yang menjadi pekerjaan rumah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terutama gap pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit. 

“Walaupun kredit sudah tumbuh 5,24% year on year (yoy) menjadi Rp 5.769 triliun pada akhir 2021. Namun DPK tumbuh lebih tinggi 12,21% yoy menjadi Rp 7.479 triliun,” ujar Heru secara virtual, Selasa (15/2). 

Ini membuat likuiditas perbankan semakin longgar. OJK mencatatkan loan to deposit ratio industri perbankan berada di level 77,13% pada Desember 2021. 

Ia mengaku, regulator telah meminta agar perbankan makin memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui penyaluran kredit yang lebih deras lagi. 

Selain itu, OJK mencermati isu loan at risk (LAR) yang masih tinggi di kisaran 19% di akhir 2021. Regulator meminta perbankan untuk memantau agar LAR tidak mengalami pemburukan menjadi kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). 

Baca Juga: BI Bakal Berikan Pelonggaran Kewajiban GWM Rupiah ke Perbankan, Ini Rinciannya

“Kami lakukan komunikasi, dan meminta bank untuk terus memupuk pencadangannya. Berdasarkan pantauan kami pencadangan ini terus meningkat dari waktu ke waktu,” paparnya. 

Kredit restrukturisasi pun terus menurun dari puncaknya yang hampir mencapai Rp 1.000 triliun. OJK menyebut sisa kredit yang direstrukturisasi masih cukup tinggi sehingga bank harus melakukan simulasi untuk mengetahui kualitas restrukturisasi. 

“Secara industri, survei mereka menyatakan restrukturisasi yang gagal sekitar 5%. Mudah-mudahan hanya seperti itu. Kami dari OJK juga akan terus memantau untuk simulasi ini,” jelasnya. 

Hingga Desember 2021, outstanding restrukturisasi kredit akibat Covid-19 mencapai Rp 663,5 triliun terhadap 4,08 debitur. Terdiri dari Rp 406,77 triliun terhadap 938.000 debitur non UMKM. Juga sebanyak Rp 256,72 triliun terhadap 3,14 juta debitur UMKM. 

Baca Juga: Ada Insentif dari BI, Bank Kian Memacu Penyaluran Kredit UMKM

Angka tersebut turun dibandingkan posisi Desember 2020, dimana jumlah outstanding restrukturisasi mencapai Rp 829,93 triliun terhadap 6,26 juta debitur. 

Bila dirinci terdiri dari Rp 494,9 triliun terhadap 1,68 juta debitur Non-UMKM. Lalu sebanyak Rp 335,05 triliun terhadap 4,57 juta debitur UMKM. 

Seiring dengan itu, jumlah CKPN yang telah dibentuk oleh sektor perbankan untuk keseluruhan kredit yang diberikan mencapai Rp 345,54 triliun pada akhir tahun lalu. Nilai ini meningkat 13,79% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×