kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

OJK godok relaksasi aturan bank syariah


Jumat, 16 Oktober 2015 / 16:19 WIB
OJK godok relaksasi aturan bank syariah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk kembali melakukan relaksasi terhadap aturan bank syariah.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, saat ini OJK tengah menggodok relaksasi aturan menyangkut insentif bagi entitas utama konglomerasi keuangan yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya.

Menurut Mulya, relaksasi itu diperlukan mengingat masih banyak induk bank syariah yang enggan membesarkan anak usaha syariahnya. Bentuk insentif tersebut nantinya dikaitkan dengan penghitungan modal inti perbankan.

"Akan kami beri insentif kalau induk memberi sesuatu untuk bank syariah," kata Mulya di Jakarta, Jumat (16/10).

Selain itu, wasit lembaga keuangan ini juga berencana mengurangi penghitungan alokasi permodalan bagi bank syariah dikaitkan dengan syarat tertentu seperti pemenuhan kewajiban porsi pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 20%.

Ketentuan OJK, alokasi pembiayaan UMKM bank syariah ditargetkan mencapai porsi 20% pada 2018 mendatang. Namun jika dalam praktiknya bank syariah tersebut sudah dapat menyalurkan UMKM sebesar 20% di tahun 2016 atau 2017, maka OJK akan mengurangi alokasi modal inti perbankan.

"Itu salah satunya kami kaitkan dengan UMKM, tapi bisa juga dengan yang lain," jelas Mulya.

Lebih lanjut Mulya menambahkan, pembahasan berbagai relaksasi aturan tersebut ditargetkan selesai tahun ini juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×